Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, diperlukan pelaksanaan tugas yang terbebas dari adanya pelanggaran ketentuan.
WBS adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Pemerintah Daerah Kota Magelang.
Ikhtisar aduan masyarakat
Pemerintah Daerah Kota Magelang
Menyediakan ruang bagi pelapor untuk mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh pegawai guna penegakan hukum.
Memberikan sanksi tegas bagi pelanggar disiplin serta memproses pelanggaran perundang-undangan pidana umum dan khusus.
Memperbaiki sistem manajemen untuk mewujudkan birokrasi bersih dan pelayanan publik yang sesuai asas pemerintahan baik.
Meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat luas kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah secara umum.
Rincian lengkap data pengaduan berdasarkan seluruh tahapan verifikasi, tindak lanjut, dan investigasi.
Total Aduan Masuk
Verifikasi Awal
Meminta verifikasi identitas
Menunggu verifikasi admin
Selesai Tahap Verifikasi Awal - Tidak Dilanjutkan
Teruskan Ke Operator
Selesai Tahap Verifikator - Tidak Dilanjutkan
Teruskan Untuk Telaah
Selesai Tahap Penelaahan - Tidak Dilanjutkan
Teruskan Verifikasi Hasil Telaah
Selesai Tahap Verifikasi Penelaahan - Tidak Dilanjutkan
Teruskan Untuk Audit Investigasi
Aduan Selesai Di Investigasi
Verifikasi Awal
Meminta verifikasi identitas
Menunggu verifikasi admin
Teruskan Ke Operator
Teruskan Untuk Telaah
Teruskan Verifikasi Hasil Telaah
Teruskan Untuk Audit Investigasi
Aduan Selesai Di Investigasi
Selesai Tahap Verifikasi Awal - Tidak Dilanjutkan
Selesai Tahap Verifikator - Tidak Dilanjutkan
Selesai Tahap Penelaahan - Tidak Dilanjutkan
Selesai Tahap Verifikasi Penelaahan - Tidak Dilanjutkan
Inspektorat Daerah Kota Magelang
Pegawai yang terlibat dengan penanganan pengaduan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor, informasi, isi pengaduan, hingga seluruh laporan hasil penanganan.
Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman secara pribadi maupun keluarga, serta terbebas dari ancaman maupun pembalasan akibat pelaporannya.
Dalam penanganan pengaduan, Pejabat yang terlibat dalam penanganan pengaduan bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun.
Penanganan difokuskan pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak diarahkan pada kepentingan untuk mencari identitas pelapor.